Notification

×

Iklan

Iklan

Kapolresta "Guru yang Cabuli Lima Muridnya Berstatus Duda, Para Korban Didampingi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban

Rabu, 22 Mei 2024 | Mei 22, 2024 WIB Last Updated 2024-05-21T22:44:51Z
JAYAPURA,- Selain berstatus Tersangka, MA yang merupakan pelaku pencabulan atau kekerasan seksual terhadap lima anak muridnya berstatus duda. Sesuai SOP, Para korban dijamin oleh lembaga perlindungan saksi dan korban juga Pemerintah Kota yang membidangi perlindungan anak telah dilibatkan.

Hal tersebut dikatakan Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si didampingi Wakapolresta AKBP Deni Herdiana, S.E., S.H., M.M., M.H, Kasat Reskrim Kompol Agus F. Pombos, S.I.K., M.H dan Kasi Humas AKP Muh. Anwar bertempat di Mapolresta, Jumat (17/5) siang.

Kapolresta mengungkapkan bahwa pihaknya telah membangun komunikasi terkait perlindungan dan bantuan hukum terhadap para korban, baik dari lembaga perlindungan saksi dan korban juga dari pihak Pemerintah Kota Jayapura.

"Perlu disampaikan, untuk modus operandi yang dilakukan pelaku bahwa anak-anak ini atau para korban berada dibawah ancaman, dimana korban merupakan murid dan diancam akan diberikan nilai jelek bila tidak melakukan permintaannya," ujar Kapolresta.

Pelaku memaksa para korban, bahkan ada yang diancam menggunakan alat tajam. "Namun karena merasa sebagai murid, maka mereka mengikuti kemauan pelaku, modus tersebut terus dilakukan berulang oleh pelaku kepada korban-korbannya," tambahnya.

Kapolresta menyampaikan, ada salah satu korban yang kemudian melaporkan kejadian tersebut ke orang tuanya, hingga dilanjutkan ke pihak Kepolisian kemudian dilakukan upaya-upaya penyelidikan dan kini telah berkembang ke tingkat penyidikan.

"Pengakuan pelaku, ia melakukan perbuatannya ke masing-masing korban hanya sekali, namun hal tersebut masih akan terus didalami dan dikembangkan oleh pihak penyidik," kata Kapolresta Victor Mackbon.

Lebih lanjut kata Kapolresta, pihak Kepolisian akan melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap pelaku termasuk apakah mungkin pelaku memiliki kelainan atau penyimpangan dalam memenuhi hasrat seksualnya.

"Masing-masing korban berusia 12 hingga 14 tahun, dan semuanya masih ditingkat SMP, untuk TKP dilakukan di rumah pelaku, ada juga di lingkungan Pesantren dan di Kebun sekitar Pesantren," pungkas Kapolresta KBP Victor Mackbon.(*)

Penulis : Subhan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update