Wakapolres Metro Depok, AKBP Eko Wahyu Fredian mengatakan keempat pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial MRAS (19), MFF (18), AAM (20), dan MZIM (20).
"Dari 4 pelaku ini ada pelaku utama atas nama MRAS, yang saya sebutkan tadi yang sempat membacok kena betis korban. Kemudian ada MFF pemilik sajam diamankan di Jakarta Timur," ungkap Eko Wahyu Ferdian kepada wartawan, Selasa (21/5/2024).
"Total yang diamankan tadi yang saya sebutkan delapan. Empat orang diduga pelaku dan empat orang lainnya masih sementara saksi. Masih empat orang yang DPO," sambungnya.
Dari keterangan sementara, Eko menjelaskan kelompok remaja itu menamakan diri Family Mekarsari. Mereka melakukan tawuran dengan cara berjanjian melalui media sosial.
"Kalau nama instagramnya kelompok Pembajak Jalan Raya Bogor," ujarnya.
Berdasarkan pemeriksaan awal, kelompok tersebut berstatus bekerja dan pelajar. Mereka telah meresahkan warga karena tidak segan-segan untuk melukai korbannya.
"Nanti akan kita cek apakah termasuk ada penggunaan narkobanya atau ada hal lain, ini sementara kita dalami," tukasnya.
Atas perbuatannya, keempat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dikenakan dengan Pasal 170 Jo 351. Adapun ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama lima tahun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar