Batu Bara,- _Jajaran Polres Batu Bara berhasil mengungkap 27 kasus narkoba selama tiga pekan terakhir. Dari pengungkapan tersebut, polisi menangkap 32 tersangka dengan berbagai peran serta sejumlah barang bukti.
Hal itu disampaikan Kapolres Batu Bara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb didampingi Waka Polres Kompol Imam Alriyuddin dan Kasat Resnarkoba AKP Fery Kusnadi dalam konferensi pers, Selasa (21/05/2024).
"Dua puluh tujuh kasus dengan 32 tersangka dengan peran sebagai bandar, pengedar dan pengguna narkoba diungkap kurun waktu 1 hingga 20 Mei 2024", ujar Kapolres Batu Bara Taufiq.
Selanjutnya dijelaskan, pengungkapan kasus tersebut sebagai bukti komitmen Polres Batu Bara memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Dari para tersangka, petugas menyita sabu seberat 127, 26 gram, dan ekstasi 6 butir seberat 2,15 gram. Petugas juga menyita bong, pipet, timbangan elektrik, plastik klip kosong, uang tunai, HP dan sepeda motor yang disita dari para tersangka, paparnya.
"Jajaran Polres Batu Bara telah berhasil mengungkap 101 kasus dengan 135 tersangka sejak 1 Januari 2024 hingga 20 Mei 2024. Sedangkan barang bukti yang ditemukan dan disita berupa narkotika jenis sabu seberat 2.558,7 gram, daun ganja seberat 7.207,41 gram dan pil ekstasi sebanyak 2.822,42 gram atau 7.028 butir" jelasnya.
Kapolres Taufiq itu menyebutkan salahsatu pengungkapan kasus narkoba adalah penangkapan tersangka DPO atas nama I alias IF di Sungai Cempedak Kelurahan Pagurawan, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara, pada Sabtu 18 Mei 2024 sekira pukul 22.00 WIB.
"Saat hendak ditangkap, tersangka terjun ke sungai bersama 3 rekannya. Karena tersangka I alias IF merupakan target operasi dan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), petugas ikut terjun ke sungai melakukan pengejaran,” katanya.
Lanjut Kapolres menjelaskan, begitu ditangkap didalam sungai, tersangka melakukan perlawanan dan menyerang petugas. Hampir satu jam kemudian barulah tersangka dapat dibekuk. Saat dibekuk kondisi tersangka sudah lemas sehingga dibawa ke Puskesmas Lima Puluh. Karena kondisinya semakin lemah tersangka dilarikan ke RS Bidadari Batu Bara pada Minggu 19 Mei 2024, dan pada Senin 20 Mei 2024 sekira pukul 14.10 tersangka menghembuskan nafas terakhir di RS Bidadari" jelas Kapolres Batu Bara.
(Amri Lubis)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar