KENDARI,_Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dengan agenda “penyampaian keputusan dewan berupa rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Gubernur Sulawesi Tenggara tahun anggaran 2023”, digelar di Rupat Paripurna Gedung A Sekretariat DPRD Provinsi Sultra , Selasa (21/05/24).
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Abdurrahman Shaleh dan diikuti oleh 17 Anggota DPRD Provinsi Sultra, Sekda Provinsi Sultra, mewakili Forkopimda Tingkat I Provinsi Sultra, Pimpinan Kementerian/Lembaga Provinsi Sultra, dan Pimti Pratama Pemprov Sultra.
Kegiatan diawali dengan penyampaian laporan atas hasil pembahasan LKPJ Gubernur Sultra tahun 2023 oleh Ketua Panitia Khusus DPRD Provinsi Sultra Suwandi. Dalam laporannya, Suwandi menyampaikan bahwa rekomendasi DPRD terbagi dalam 2 (dua) perspektif/kategori yakni aspek dasar hukum dan pelaksanaan urusan pemerintahan melalui OPD terkait.
Rekomendasi aspek hukum masing-masing :
- LKPJ disampaikan oleh Kepala Daerah paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir, didasari pasal 19 ayat (1) PP Nomor 13 tahun 2019 junto pasal 18 ayat (1) Permendagri Nomor 18 tahun 2020;
- Ketentuan dasar hukum dan tata urutan yang termuat dalam buku LKPJ TA 2023 dinilai kurang tepat dan relevan, dan direkomendasikan untuk dilakukan perbaikan;
- Agar Permendagri Nomor 9 tahun 2021 dimuat dalam LKPJ Gubernur Sultra.
Lalu, terdapat rekomendasi DPRD terhadap 18 Perangkat Daerah yang diharapkan untuk ditindaklanjuti.
Selanjutnya, Pj Gubernur mengucapkan terima kasih atas masukan yang konstruktif dari DPRD Provinsi Sultra. Hal ini akan menjadi evaluasi yang baik bagi kinerja Pemprov Sultra yang semakin baik dari waktu ke waktu.
“Terima kasih kepada Yang Terhormat Rekan-Rekan DPRD karena telah memberikan masukan yang membangun terhadap kinerja kami. Apabila dilihat secara makro, sebenarnya kinerja kami telah mengalami progress yang relatif baik, namun hal ini tetap akan kami tindak lanjuti.
Dalam sambutannya, Pj Gubernur menyampaikan pada Musrenbang Sultra tahun 2023 telah merumuskan 4 (empat) permasalahan yakni pembangunan manusia, pemulihan perekonomian daerah dan penanggulangan kemiskinan, tata kelola pemerintahan dan peningkatan kapasitas infrastruktur dasar dan wilayah, utamanya infrastruktur penunjang pada sektor unggulan.
Andap mengatakan LKPJ ini terfokus pada 3 (tiga) tugas sebagai pemerintahan daerah yaitu berkaitan dengan pencapaian dalam politik legislasi, anggaran, dan pengawasan. Andap juga mengungkapkan Pemprov Sultra saat ini telah menerapkan sistem digital dalam administrasi pemerintahan daerah yaitu aplikasi Sistem Informasi Surat Masuk dan Keluar (SISUMAKER), aplikasi bayar zakat, termasuk yang terakhir yakni aplikasi kurban.
Berbagai torehan capaian juga dituangkan dalam LKPJ Gubernur Sultra tahun 2023 yakni stabil dan terkendalinya angka inflasi di Sultra, serta 3 (tiga) minggu berturut-turut diganjar sebagai Provinsi dengan Indeks Perkembangan Harga (IPH) secara nasional dari 38 Provinsi.
”Segala capaian ini tentu merupakan hasil kerja bersama antara Pemerintah Provinsi dan DPRD Provinsi. Saya ucapkan terima kasih atas dedikasi kita bersama untuk penyelenggaraan pemerintahan daerah di Provinsi Sultra,” ujar Pj Gubernur.
“Semoga seluruh derap langkah kebersamaan kita menjadi jalan bagi upaya mewujudkan Sultra yang adil dan makmur sebagai bagian dari upaya mencapai visi Negara, yaitu mewujudkan Indonesia yang merdeka, bersatu, adil, dan makmur berdasar kepada Pancasila, dalam bingkai NKRI yang ber Bhineka Tunggal Ika," pungkasnya.
(Eric)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar