BOGOR - mediatvone.com
Sebuah kios UMKM menjadi korban pencurian oleh dua pelaku yang telah diamankan warga setempat. Kejadian tersebut terjadi di Kios UMKM Desa Kabarisan, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor. Kamis 23 Mai 2024
Kapolsek Parung Panjang Kompol Dr. Suharto,.SH,.MH menjelaskan bahwa Warga mengamankan dua orang pelaku yang diduga melakukan pencurian dengan pemberatan. Pelaku tersebut berinisial RF (25) dan AA (22), yang diketahui melakukan aksi pada pukul 05.00 WIB
Aksi pencurian tersebut dilakukan dengan cara merobek dinding kios yang terbuat dari bahan seng. Pelaku juga merusak engsel gembok dengan satu batang besi dan kunci L.
Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu Terdapat barang bukti yang diamankan ialah:
1. 1 (satu) buah tongkat besi
2. 1 (satu) buah kunci L ukuran besar
3. 4 (empat) buah tabung gas isi
4. 9 (sembilan) bungkus rokok berbagai merk
Pelaku mengambil beberapa barang dagangan milik korban, berupa tabung gas, rokok, dan speaker.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Tindak Pidana dengan Pemberatan sebagaimana maksud Pasal 363 KUHPidana dan saat berita ini diturunkan para pelaku sedang menjalankan proses hukum lebih lanjut.
(Laporan maulana)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar